14 Juni 2009

Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari hadiri Rapimnas LDII 2009

Menkes Siti Fadilah Supari berkesempatan menghadiri undangan Rapimnas Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2009). Pada kesempatan tersebut Menkes sempat menjawab pertanyaan tentang isyu enzim babi pada vaksin meningitis.

Haram atau tidaknya pemberian vaksin meningitis (radang otak) belum diputuskan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, Menkes Siti Fadilah Supari menegaskan vaksin meningitis yang mengandung enzim babi halal digunakan. “Jadi tetap halal,” kata Siti sebelum acara Rapimnas.

Sebetulnya sejak tahun 2003, kata Siti, MUI sudah mengeluarkan fatwa halal untuk penggunaan vaksin meningitis. “Karena sudah dipelajari. Produk yang baru ini pun sebenarnya sama saja,” ujarnya. Siti mengaku tidak tahu mengapa isu vaksin meningitis haram muncul lagi.

“Kita tidak tahu kenapa ada isu itu. Yang penting, kalau ke tanah suci harus disuntik meningitis. Kalau tidak, tidak akan diterima oleh negara itu. Mudah-mudahan 2010, kita sudah bisa produksi sendiri. Jadi tetap halal,” papar dia.
MUI hingga kini belum mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan vaksin meningitis. MUI akan melakukan sidang untuk mebahas fatwa itu setelah bertemu dengan Dubes Arab Saudi untuk Indonesia.

Permintaan fatwa vaksin meningitis dimintakan ke MUI oleh Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara Departemen Kesehatan (Depkes). Dalam surat Depkes itu dinyatakan, pabrik yang membuat vaksin itu membenarkan vaksin yang dibuat memang berinteraksi atau bersentuhan dengan enzim babi.

Disarikan dari
www.detiknews.com

Tidak ada komentar: